Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Teman Korban

- Jumat, 19 Juli 2024 | 13:17 WIB
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Teman Korban


Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangka Pos Group, Rabu (17/7/2024).


Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.


“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.


Sebelumnya Polres Belitung mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap anak di bawah umur. Brigadir AK, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dihadirkan dengan penutup kepala saat konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).


KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, menjelaskan bahwa Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.


"Iya untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang beralamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan," ungkap KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).


Kejadian tersebut bermula ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.


Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.


Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.


Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.


Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.


"Singkat cerita, di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," beber Wahyu.


Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.


Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).



Penyidik menahan dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia sebelumnya dituduh melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, satu di antaranya adalah anak panti asuhan korban pencabulan.


Mengenakan cebo, anggota yang bertugas di Polsek Tanjungpandan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).


Brigadir AK ditahan oleh penyidik sejak Selasa, 16 Juli 2024 malam.


"Iya yang bersangkutan sudah berstatus tersangka semenjak Selasa kemarin dan sudah ditahan," ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).


Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan sejak dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.


Kemudian untuk penanganan perkara, lanjutnya, dikarenakan tersangka anggota Polri, tetap penanganannya dari sisi.


Pertama, penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.


Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.


"Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan," kata Wahyu.


Sementara ini, lanjutnya, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ. 


Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.


Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.



Dari laporan yang diterima posbelitung.co, korban dari oknum polisi itu bukan cuma Nj.


Tetapi ada korban lain yang juga anak di bawah umur berinisial G.


Anak G diduga disetubuhi pelaku.


Saat ini wartawan posbelitung.co, sedang melakukan upaya konfirmasi ke Kapolres Belitung untuk penanganan kasus ini.


Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani turun langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum personel Polres Belitung. 


Halaman:

Komentar