Kabar penahanan oknum polisi tersebut dibenarkan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryono Widhi, Rabu 15 Mei 2024. Menurut dia, saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan oknum tersebut sudah diamankan.
“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh oleh propam dan pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko.
Mantan Wakapolsek Bubutan tersebut menegaskan, kasus yang menimpa FPH tersebut masih dalam proses di Sie Propam, jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di kepolisian.
Terduga pelaku yang resmi dilaporkan dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/165/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, oleh korban berinisial IN.
Modus yang dilakukan oleh terlapor dengan cara meminjam motor miliknya. Namun, hingga saat ini oknum Polisi tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hal senada juga dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, bahwa sudah memanggil oknum anggota Polsek Sukomanunggal, warga Jalan Pondok Benowo Indah, Pakal, namun tak direspons.
Hendro menyampaikan, pihaknya melaporkan ke pimpinan dan mengambil sikap untuk menurunkan provos untuk diamankan.
Artikel Terkait
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus