“Kami berharap dengan adanya kerjasama Polres Klaten terkait inovasi dari SIDIK dan Griya Abhipraya Bapas Klaten dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum dan Restorative justice,” jelas Enggelina pula.
Baca Juga: Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Nyatakan Kritik ke Jokowi
Aplikasi SIDIK dan pembentukan Griya Abhipraya Parahita tersebut diluncurkan oleh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono. Kadiyono menyampaikan apresiasinya terhadap penggunaan aplikasi tersebut.
Ia menyampaikan penggunaan aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat ini menunjang keterbukaan dan transparansi informasi. “Aplikasi ini adalah bagian dari keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan zona integritas Kopja 6 peningkatan kualitas dan pelayanan,” kata Kadiyono.
Dalam pelaksanaanya, Griya Abhipraya Parahita nantinya akan menjadi tempat dilaksanakannya pembimbingan terhadap klien secara berkelanjutan berupa keterampilan sebagai bekal yang akan digunakan dalam bermasyarakat.
Kadiyono berharap melalui Griya Abhipraya Parahita, klien dapat lebih terampil dan membuka lebih banyak lapangan kerja. (Sit)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF