“Kami berharap dengan adanya kerjasama Polres Klaten terkait inovasi dari SIDIK dan Griya Abhipraya Bapas Klaten dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum dan Restorative justice,” jelas Enggelina pula.
Baca Juga: Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Nyatakan Kritik ke Jokowi
Aplikasi SIDIK dan pembentukan Griya Abhipraya Parahita tersebut diluncurkan oleh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono. Kadiyono menyampaikan apresiasinya terhadap penggunaan aplikasi tersebut.
Ia menyampaikan penggunaan aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat ini menunjang keterbukaan dan transparansi informasi. “Aplikasi ini adalah bagian dari keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan zona integritas Kopja 6 peningkatan kualitas dan pelayanan,” kata Kadiyono.
Dalam pelaksanaanya, Griya Abhipraya Parahita nantinya akan menjadi tempat dilaksanakannya pembimbingan terhadap klien secara berkelanjutan berupa keterampilan sebagai bekal yang akan digunakan dalam bermasyarakat.
Kadiyono berharap melalui Griya Abhipraya Parahita, klien dapat lebih terampil dan membuka lebih banyak lapangan kerja. (Sit)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci