Adapun lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal sendiri merupakan lahan bekas sawah yang kini menyerupai empang dengan kedalaman sekitar satu meter.
Kini di lokasi empang dengan kedalaman satu meter itu telah ditimbun oleh sampah domestik rumah tangga , hal itu terbukti melanggar Undang- undang no 233 ayat 1.(KUHP) .
M Akbar seorang petugas satpol PP dari Kelurahan Wanasari mengatakan bahwa terkait penutupan akan ber kordinasi dengan RT dan RW terutama dalam hal pengawasan dengan lebih memperketat pengawasan.
Sementara Budi pedagang kelontong juga mengeluh akan keberadaan TPS Liar, menurut Budi Air di sana dulunya bening namun setelah adanya TPS ilegal berubah menjadi keruh.
Baca Juga: Nyari Kutu ( Betawi Punya Cerita)
" Sebelum ada tempat sampah ini air bening tapi sekarang Air jadi kuning " Ucap Budi.
Penertiban dan penutupan Tempat Sampah Ilegal sendiri berjalan kondusif, aman terkendali. Dan ditutup dengan pemasangan plang besi di pintu utama Tempat Pembuangan Sampah ilegal " Ucap nya . ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sebekasi.com
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF