Baca Juga: Berhati-hatilah dengan makanan instan, simak penjelasan ahli gizi
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbol kan Y. RAD mengaku bahwa mendapatkan pil itu dari PZ," tandasnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polresta juga mengungkap kasus di wilayah Sleman. Dua tersangka berinisial CS (44) diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti berupa 999 butir pil Yarindo.
"Untuk tersangka RM (33) juga diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, ROF, RM dan RAD dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan PZ dan CS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Seret Ribuan Kayu Gelondongan: Jembatan Putus & Kecurigaan Pembalakan Liar
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap