Polresta Yogya amankan lima tersangka penyalahguna obat terlarang, ini mereka

- Rabu, 24 Januari 2024 | 12:01 WIB
Polresta Yogya amankan lima tersangka penyalahguna obat terlarang, ini mereka

Baca Juga: Berhati-hatilah dengan makanan instan, simak penjelasan ahli gizi

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbol kan Y. RAD mengaku bahwa mendapatkan pil itu dari PZ," tandasnya.

Selain itu, Satres Narkoba Polresta juga mengungkap kasus di wilayah Sleman. Dua tersangka berinisial CS (44) diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti berupa 999 butir pil Yarindo.

"Untuk tersangka RM (33) juga diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, ROF, RM dan RAD dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Rutin senam bersama saat musim hujan, sebagai ikhtiar tingkatkan imunitas tubuh dan ajang silaturahmi

Sedangkan PZ dan CS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar