“KPID DIY harus dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terlebih, menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi 2024, KPID DIY akan dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi-potensi pelanggaran khususnya di bidang penyiaran," imbuhnya.
Sri Sultan juga mengatakan, hal ini menjadi tantangan bagi KPID DIY untuk dapat meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun dan mengawasi berbagai pengaturan penyiaran yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga penyiaran di DIY.
"KPID DIY juga diharapkan dapat berkerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi masyarakat," kata Sultan.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 431/KEP/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Periode 2023-2026.
Baca Juga: Kisah Seorang Capres Prabowo Subianto yang Lahir dari Keluarga Majemuk Namun Hidup Rukun
Tujuh anggota baru KPID DIY yang dilantik yaitu Hazwan Iskandar Jaya, Arif Kurniar Rakhman, Febriyanto, Fuad, Ledil Izzah, Noviati Roficoh, dan T. Wahyudi Sapta Putra.
Sementara itu, Hazwan Iskandar Jaya salah satu anggota KPID DIY mengungkapkan akan membangun ekosistem penyiaran di DIY lebih bermanfaat bagi masyarakat sebagai representasi publik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban