GELORA.ME - Seorang pria paruh baya dengan inisial SH (49) warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I atau sabu.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers menyampaikan, bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.
Baca Juga: Geger! Tanaman Ganja Ditemukan di Kantor Camat Kota Mukomuko
"Awalnya, laporan dari warga mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengakibatkan penangkapan SH pada Selasa (02/01) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Senin (16/01/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti "05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.
Baca Juga: Kyai Chalwani Purworejo Kunjungi Posko Bugar untuk Bertemu Pendukung Ganjar Mahfud
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi