Tarif Retribusi Sampah Di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun ini Naik, Begini Penjelasan DLH

- Senin, 15 Januari 2024 | 14:31 WIB
Tarif  Retribusi Sampah Di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun ini Naik, Begini Penjelasan  DLH

Baca Juga: PROVOKASI RASIONALITAS SENI

Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga, jelas Doni di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (11/01/24).

Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.

Baca Juga: Kelenteng Ngo Ko Ong Simbol Toleransi Warga Cibarusah

Menurutnya, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik.

" Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi saja selalu naik pertahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan " , tuturnya.

Baca Juga: Resmi Terbentuk, Dewan Kebudayaan Daerah Kecamatan Setu Lakukan Audiensi Dengan Muspika Setu

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sebekasi.com

Halaman:

Komentar