Tarif Retribusi Sampah Di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun ini Naik, Begini Penjelasan DLH

- Senin, 15 Januari 2024 | 14:31 WIB
Tarif  Retribusi Sampah Di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun ini Naik, Begini Penjelasan  DLH

 

SEBEKASI. COM -  Penyesuaian tarif retribusi sampah di Kabupaten Bekasi mulai berlaku awal tahun 2024,diatur lewat Peraturan Daerah no 8 tahun 2023   kenaikan tarif retribusi sampah diharap akan menargetkan realisasi  15 milyar per tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan, Lurah Wanasari. Cibitung. Pasang CCTV

Baca Juga: Viral Video Aksi Premanisme Terhadap Sopir Truk Sampah di TPAS Burangkeng. Setu, Ini Penyebabnya

Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 perbulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp 20.000 perbulan.

Halaman:

Komentar