Ari juga menyoroti netralitas aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
“Sebab kepolisian adalah instrumen strategis pengamanan pemilu. Peranan Polri penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas,” tegas Ari.
Baca Juga: Usai Berkriteria PBB, Jamaah Gus Iqdam ini Minta Dicarikan Jodoh Perawan
Turut menjaga pemilihan presiden yang jujur, adil, dan bersih merupakan agenda utama dari THN AMIN. Menurut Ari, bangsa ini menginginkan kepemimpinan nasional yang dilahirkan dari proses yang baik. Karena itu, THN AMIN terus memperkuat organisasi dengan pembentukan tim hukum di seluruh wilayah Indonesia. Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi. Seluruh anggota THN akan terus katakan ‘kami tidak takut’, sehingga mereka yang akan curang yang takut,” tegas Ari.
Baca Juga: Revisi UU KPK, Jokowi Berperan Besar Dalam Kemunduran Demokrasi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat