GELORA.ME - Seorang anggota Polri berinisial TO,26, berpangkat brigadir diduga melakukan aksi dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU,20,. Ihwal adanya kabar usai pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan adanya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan, mengatakan penanganan laporan yang datang dari korban ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Dalam penanganan laporan, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun terlapor dalam kasus ini seorang anggota Polri.
"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," kata Teddy.
Kuasa hukum korban, M. Tohri Azhari menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa ini terjadi di kamar indekos korban yang merupakan milik terlapor, Jumat (24/11).
Artikel Terkait
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut
Polwan dan Anggota Dewan Terjaring OTT, Cinta Terlarang Terungkap Bersama Bukti Pakaian Dalam