Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 121 saksi dan sebanyak 261 alat bukti untuk mengungkap pembunuhan Subang ini.
Danu Ajukan Sebagai JC
Pihak kuasa hukum Danu mengungkapkan bahwa kliennya tengan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Achmad Taufan Soedirjo yang merupakan kuasa hukum Danu menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pada LPSK beberapa waktu lalu.
Hal terbebut menginggat banyaknya tekanan yang dialami oleh Danu dalam membukan kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 tersebut.
Menurut Taufan, pihaknya sangaat menghargai tindakan Danu yang mau menyerahkan diri dan membuka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.
“Kita sendiri telah berjanji pada Danu untuk mendapatkan perlindungan karena banyaknya tekanan, kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan statusnya bisa menjadi,” terangya.
Sedangkan penyerahan berkas, menurut Taufan telah diterima dan mendapatkan tanggapan positih dari pihak LPSK.
“Kita berharap kasus ini dapat terbuka dan LPSK dapat memberikan perlindungan karena Danu memang berniat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!