Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Kejagung Pertimbangkan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pertimbangan mendalam mengenai langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Kejagung Hormati Putusan Hakim
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Masa Pertimbangan Banding 7 Hari
Anang menegaskan bahwa penuntut umum akan mempertimbangkan keputusan banding dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku. "Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," lanjutnya.
Rincian Vonis Nikita Mirzani
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider terhadap Nikita Mirzani. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyoroti beberapa faktor memberatkan termasuk terdakwa tidak mengakui kesalahan dan memiliki riwayat hukuman penjara sebelumnya. Sementara itu, faktor peringatan diantaranya adalah Nikita memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan.
Artikel Terkait
Gibran Bungkam Soal Kritik Pedas Anak Bloon dari Budayawan Sobary: Politik Dinasti hingga Isu Ijazah Dibongkar
Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah Hingga Properti Elite Resmi Dirampas Negara
Waspada Hujan Petir di Jakarta Hari Ini! Ini Wilayah & Jam Paling Berisiko Menurut BMKG
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman untuk Jamaah Umrah