Umrah Mandiri Resmi Dizinkan: Panduan Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan
Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan umrah mandiri ini memungkinkan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Pengawasan perjalanan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan jemaah umrah mandiri melalui sistem Nusuk, sebuah platform digital terintegrasi antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
“Jemaah wajib mendaftarkan dan memesan seluruh layanan, seperti hotel dan transportasi, melalui sistem Nusuk yang terhubung langsung dengan otoritas kedua negara. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memantau dan melindungi jemaah yang berangkat,” jelas perwakilan Kementerian Agama, Senin (27/10/2025).
Meski memberikan kebebasan lebih, calon jemaah perlu memahami betul kelebihan dan kekurangan umrah mandiri sebelum memutuskan untuk berangkat.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?