Aksi heroik rekan korban terlambat menggagalkan aksi bejat pelaku namun rekan korban berhasil menolong dan mengevakuasi korban.
"Kemudian saksi perempuan J menendang pintu rumah dan langsung menuju kamar. Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban ke rumahnya, " beber Sunarton.
Setibanya di rumah korban, teman perempuan korban yang menjadi saksi kejadian tersebut, langsung menceritakan perihal yang dialami korban kepada keluarga korban. Oleh keluarganya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Keluarga korban juga sudah melaporkan rudapaksa tersebut ke Polsek Mawasangka yang langsung diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Buton Tengah.
Proses Penangkapan Pelaku Rudapaksa
Atas dasar laporan tersebut, personil Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton, bergerak cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Personil Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku. Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka.
"Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah, satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengembangan, " kata Sunarton.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku, terungkap tiga orang telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan dua pelaku belum sempat beraksi karena menunggu giliran.
"Sedangkan dua pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J, "tutupnya.
Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Febrianto Ketakutan Usai Bunuh Anti Puspita Sari, Mengaku Dihantui Arwah Wanita Hamil yang Minta 4 Hal Ini
Cak Imin Ungkap Syok, Ortu Santri Malah Syukur Anaknya Tewas Tertimpa Runtuhan Ponpes: 3 Lagi Kalau Bisa
Anak Menkeu Kritik Pendidikan Pesantren: Sistem Feodal dan Budaya Penghormatan Berlebihan di Ponpes Lirboyo
Derita Hati Suami Usai Anti Puspita Sari Tewas: Sang Anak Tak Berhenti Rewel Mencari Ibunya