Jual Seragam SMA Rp 2,3 Juta, Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dinonaktifkan

- Kamis, 27 Juli 2023 | 16:00 WIB
Jual Seragam SMA Rp 2,3 Juta, Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dinonaktifkan

Aries menjelaskan, Dindik Jatim tidak pernah menginstruksikannya untuk menjadi penyalur baju seragam, menurutnya,  Dindik Jatim hanya mengatur kebijakan dan program peningkatan mutu pendidikan. 


Menyikapi persoalan yang terus berlarut-larut, Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Jatim meliburkan sementara SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung. Dari surat edaran tersebut terlihat jelas bahwa orang tua siswa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk anaknya dari pihak manapun. 


Sementara itu, dalam tudingan sumbangan kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan, Dindik Jatim tidak ada instruksi untuk menunjuk siapa pun untuk mendistribusikan seragam sekolah. 


Itu sebabnya Aries mencontohkan, para orang tua yang menolak penyerahan seragam yang dijual di koperasi berhak menolak membeli dari koperasi. Menurutnya, orang tua berhak menolak tawaran seragam yang dijual di koperasi sekolah tanpa membelinya. 


Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dinas Pendidikan Jatim memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.  


Kebebasan memperoleh seragam ini diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Sekolah juga harus memberikan waktu toleransi kepada siswa yang tidak dapat mengenakan seragam sekolah sebelum mengikuti proses pembelajaran.  


Jika kemudian ditemukan masalah yang sama, Aries mengatakan, tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB.


Sumber: tempo

Halaman:

Komentar