Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024
Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Degradasi Baterai Mobil Listrik: Fakta Studi & 4 Tips Perawatan Agar Awet
Honda Pastikan Semua Motor Baru Aman Pakai BBM E10, Bagaimana dengan Motor Lama?
Geely Starray EM-i Resmi Meluncur, Klaim 1.000+ Km dengan Harga Rp 499 Juta!
Geely Starray EM-i Meluncur di Indonesia: PHEV dengan Jarak 1.017 Km, Harga Rp 499 Juta!