Mobil bekas dengan bodi orisinil berwarna abu-abu memberikan kesan garang, mewah dan elegan serta bernomor polisi plat B Jakarta Barat.
Baca Juga: Gluten Free! Resep Christmas Roll Cake, Wajib Banget Ada Saat Natalan
Namun Anda tak perlu khawatir untuk perpanjangan pajak, masih terbilang panjang di bulan Juli di tahun 2024 serta dipastikan dan terjamin dari bekas tabrakan maupun banjir.
Bahkan, pemilik juga menyarankan untuk membawa montir bengkel resmi atau mekanik andalan saat melihat kondisi unit tersebut.
Kelebihan lainnya dari mobil ini surat-surat dijamin keabsahan secara hukum, bila tidak maka uang kembali 100 persen.
Bahkan kilometernya masih rendah sekali di angka 47 ribuan saja, memungkinkan mobil ini bisa Anda bawa kemana saja dengan keluarga. Terlebih sekarang musim liburan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama