“Tadi sudah dibacakan bahwa 709 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara,” ujar Alkatiri.
Ia mempertanyakan prosedur penghitaman tersebut, yang menurutnya harus melalui proses uji konsekuensi. “Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” lanjutnya.
Keraguan atas Relevansi Bukti
Alkatiri juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai relevansi ratusan dokumen tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan. Keraguan ini semakin menguat mengingat status hukum kliennya yang sudah menjadi tersangka.
“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” ungkapnya.
Ia menekankan prinsip hukum yang mendasar mengenai barang bukti. “Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” pungkas Alkatiri menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK
Viral Video Anies Baswedan & Intel TNI di Warung Soto: TNI Beri Klarifikasi
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan