MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum dari pakar telematika Roy Suryo dan dua klien lainnya secara resmi mengajukan permohonan salinan dokumen ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026). Permintaan ini menyangkut 709 berkas yang diklaim sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengajuan tersebut dilakukan untuk melindungi hak hukum klien yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dasar Permintaan Dokumen
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan penyidik hingga menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gajah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” jelas Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.
Ia lebih lanjut menegaskan dasar permohonan tersebut. “Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara Ijazah Saudara Joko Widodo,” tuturnya.
Sorotan atas Penghitaman Dokumen
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya dari tim yang sama, Abdullah Alkatiri, menyoroti masalah teknis pada dokumen yang telah diterima. Ia menyatakan bahwa dari berita acara yang ada, PPID UGM telah menyerahkan 505 dokumen kepada penyidik, namun sebagian besar isinya dihitamkan.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK
Viral Video Anies Baswedan & Intel TNI di Warung Soto: TNI Beri Klarifikasi
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan