Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Oleh: Erizal
Pada Selasa, 21 Januari 2026, pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia hadir sebagai saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan posisi hukum para tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ini bukan pertama kalinya Rocky Gerung dilibatkan dalam proses hukum sebagai saksi ahli. Ia memiliki rekam jejak panjang memberikan keterangan ahli di berbagai persidangan, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan dinamika politik pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu perannya yang terkenal adalah sebagai saksi ahli dalam kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melawan Luhut Binsar Panjaitan, yang berakhir dengan pembebasan keduanya.
Pernyataan Kontroversial Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi
Pemeriksaan Rocky Gerung kali ini semakin menarik karena pernyataannya di masa lalu mengenai polemik ijazah Presiden Jokowi. Dalam sebuah podcast bersama Hendri Satrio, Rocky Gerung pernah menyatakan, "Ijazah Jokowi itu asli, tapi pemiliknya yang palsu." Pernyataan ini sempat memantik imajinasi dan perdebatan publik luas mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional