Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret: Kompolnas Soroti Potensi Kriminalisasi Korban

- Senin, 26 Januari 2026 | 14:50 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret: Kompolnas Soroti Potensi Kriminalisasi Korban

Kronologi Kasus Suami Tersangka Usai Kejar Jambret

Kasus ini berawal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025.

Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan fatal. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi saat ini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS.

Respons Keluarga dan Penjelasan Polisi

Istri tersangka, Arista, menyampaikan kegundahannya di media sosial. "Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata," tulisnya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. "Kami memahami adanya empati terhadap korban penjambretan. Namun di sisi lain, terdapat dua korban meninggal dunia. Kami berupaya memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Dorongan Penerapan Restorative Justice

Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dapat dipertimbangkan. Tujuannya adalah untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pembelaan diri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang berimbang, khususnya bagi korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat.

Halaman:

Komentar