Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Ancaman bagi Masyarakat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka setelah ia membela istrinya dari aksi penjambretan. Dalam peristiwa ini, pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia usai terlibat kejar-kejaran dengan mobil sang suami.
Pembelaan Diri Sebagai Wujud Ketahanan Masyarakat
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai tindakan korban merupakan bentuk ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.
"Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan," kata Yusuf Warsyim.
Ia menyayangkan perkara langsung bergulir ke ranah hukum tanpa pertimbangan aspek pembelaan diri. Pendekatan ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat, di mana korban kejahatan bisa kehilangan kepercayaan diri untuk melindungi diri dan keluarganya.
Potensi Kriminalisasi Korban Menurut Pengamat ISSES
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Bambang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti kuat dan mempertimbangkan unsur niat pelaku. "Dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja harus dilihat ada motif atau tidak. Apalagi sekarang KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.
Ia menambahkan, jika bukti tidak kuat, pengawasan internal seperti Wassidik dan Propam perlu turun tangan untuk mencegah pencemaran citra kepolisian.
Artikel Terkait
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini
Kasus Pandji Pragiwaksono: Polda Metro Periksa Novel Bamukmin, Pelapor Materi Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix
Wali Kota Shariff Aguak Selamat dari Serangan RPG: 3 Penyerang Tewas, Mobil Antipeluru Jadi Penyelamat