Kronologi Gugatan dan Upaya Silaturahmi yang Gagal
Ressa Rizky Rosano (24) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan Rp7 miliar ini diajukan setelah upaya kekeluargaan dinilai menemui jalan buntu.
Andika Meigista Cahya, kuasa hukum lainnya, menceritakan upaya silaturahmi yang berujung penolakan. Ressa bersama paman dan bibinya mendatangi rumah Denada di Jakarta untuk meminjam KTP guna keperluan administrasi.
"Kurang lebih tiga setengah jam, dua hari berturut-turut, klien kami berdiri di depan rumah Denada. Pintu hanya dibukakan sekitar 15 sentimeter, tanpa pernah diajak masuk atau duduk di ruang tamu," ungkap Andika. Peristiwa ini menjadi salah satu dasar gugatan dan bantahan terhadap klaim pihak Denada bahwa komunikasi mereka baik-baik saja.
Tuntutan Keadilan Sosial
Pihak Ressa menuntut lebih dari sekadar ganti rugi materi. Mereka berharap adanya keadilan sosial (social justice) dari masyarakat untuk menilai perlakuan Denada terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saya bicara ini semua benar loh, saya berani membuktikannya. Saya tidak takut digugat," tegas Ronald Armada. Mereka menegaskan seluruh biaya hidup dan pendidikan Ressa selama 24 tahun ditanggung oleh paman dan bibinya tanpa kontribusi sepeser pun dari Denada.
Artikel Terkait
Menu Viral Kopi Pangku PIK 2026: Daftar Harga Paket Reguler hingga Special yang Kontroversial
Prabowo di WEF 2026: Tantang Pengusaha Nakal, Sita 4 Juta Hektare Lahan Ilegal
10 Negara Teraman Saat Perang Dunia 3: Daftar Lengkap & Tips Bertahan Hidup
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis Tanpa Login 2024