Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram

- Selasa, 20 Januari 2026 | 00:25 WIB
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram

Forum ini mengingatkan pada skandal Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan bisa menjadi preseden buruk.

Putusan Tegas Kiai: Hukumnya Haram Membiarkan Koruptor Menjabat

Merespon kasus korupsi kuota haji yang berpotensi menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang tegas. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang statusnya sudah sebagai tersangka, adalah haram.

"Wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Ponpes Kempek, yang menjadi salah satu penggagas forum tersebut.

Halaman:

Komentar