Forum ini mengingatkan pada skandal Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan bisa menjadi preseden buruk.
Putusan Tegas Kiai: Hukumnya Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Merespon kasus korupsi kuota haji yang berpotensi menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang tegas. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang statusnya sudah sebagai tersangka, adalah haram.
"Wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Ponpes Kempek, yang menjadi salah satu penggagas forum tersebut.
Artikel Terkait
SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya Menuju Pemilu 2029
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak: Rp27,89 Miliar & 7 Mobil, Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan