Posisi Kuasa Hukum Jokowi dan Kendala Berkas
Di sisi lain, tim kuasa hukum Presiden Jokowi yang diwakili YB Irpan menyampaikan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih menjadi barang sitaan Polda Metro Jaya. Mereka telah mengajukan permohonan pinjam pakai namun belum mendapatkan izin. Dalam sidang, pihaknya hanya dapat menunjukkan salinan ijazah serta berkas laporan polisi.
Tim kuasa hukum juga menolak sebagian poin gugatan dari penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang dinilai melenceng dari pokok persoalan ijazah, seperti tuntutan terkait tanggung jawab utang luar negeri. Mereka menegaskan bahwa gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ini lebih bernuansa politis dan menegaskan keabsahan ijazah klien mereka dari UGM.
Agenda Sidang Berlanjut, Publik Menunggu Kepastian
Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menetapkan agenda lanjutan untuk pemeriksaan saksi fakta, penyerahan bukti surat, dan pencatatan keterangan. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada minggu ketiga Januari 2026 untuk pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen.
Kasus ini terus berlangsung di tengah dinamika hukum Indonesia yang lebih luas, termasuk judicial review pasal penghinaan presiden di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum atas persoalan ijazah Jokowi ini masih terus berlanjut, menguji kesabaran publik yang menantikan kejelasan dan kepastian hukum atas dokumen akademik sang presiden.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak
Ancaman Serangan AS ke Iran dalam 24 Jam: Analisis Lengkap Krisis & Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir