Analisis Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan dan Prosedur Hukum
Perkembangan terkini dalam sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mencuri perhatian publik. Sidang yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, menghadirkan saksi ahli kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan.
Oegroseno Soroti Penyitaan Ijazah yang Tidak Lazim
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak lazim dalam prosedur hukum pidana. Ia menegaskan bahwa suatu barang dapat dijadikan barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Ijazah, menurutnya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti senjata atau narkoba.
Perbandingan Dokumen Ungkap Perbedaan Signifikan
Poin kritis lainnya yang diungkap Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik. Ijazah Jokowi yang beredar dibandingkan dengan spesimen ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang disebut signifikan, mencakup:
- Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli berdasarkan analisis forensik.
- Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram dan materai yang tidak sesuai standar UGM era tersebut.
- Nominal nilai materai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun penerbitan.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak
Ancaman Serangan AS ke Iran dalam 24 Jam: Analisis Lengkap Krisis & Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir