Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik

- Kamis, 15 Januari 2026 | 09:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik

Analisis Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan dan Prosedur Hukum

Perkembangan terkini dalam sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mencuri perhatian publik. Sidang yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, menghadirkan saksi ahli kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan.

Oegroseno Soroti Penyitaan Ijazah yang Tidak Lazim

Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak lazim dalam prosedur hukum pidana. Ia menegaskan bahwa suatu barang dapat dijadikan barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Ijazah, menurutnya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti senjata atau narkoba.

Perbandingan Dokumen Ungkap Perbedaan Signifikan

Poin kritis lainnya yang diungkap Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik. Ijazah Jokowi yang beredar dibandingkan dengan spesimen ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang disebut signifikan, mencakup:

  • Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli berdasarkan analisis forensik.
  • Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram dan materai yang tidak sesuai standar UGM era tersebut.
  • Nominal nilai materai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun penerbitan.
Halaman:

Komentar