Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:50 WIB
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa

Dengan aturan itu, seharusnya kuota tambahan dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, pada 2024, pembagiannya justru 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri.

Gus Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang mengancam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Profil Kekayaan Gus Yaqut Berdasarkan LHKPN 2025

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang & Jakarta Timur)
  • Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (termasuk mobil Mazda CX-5 & Toyota Alphard)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
  • Utang: Rp 800 juta

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak konstitusional masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Halaman:

Komentar