Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?

- Senin, 12 Januari 2026 | 22:00 WIB
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?

Sebagai ilustrasi, pembangunan rumah layak sederhana untuk korban bencana membutuhkan dana sekitar Rp250 juta per unit. Jika jumlah rumah rusak mencapai 10.000 unit, total anggaran yang diperlukan hanya Rp2,5 triliun. Lalu, kemana sisa dana yang mencapai puluhan triliun akan dialokasikan?

Anggaran sebesar Rp51 triliun yang tidak didasari data valid justru berpotensi menjadi lahan korupsi baru di tengah penderitaan korban bencana. Contoh nyata adalah anggaran sumur bor oleh BNPB yang mencapai Rp150 juta per unit, padahal biaya riil pengerjaan oleh masyarakat hanya Rp20 juta.

Permintaan Transparansi dan Rasionalitas Anggaran

Pemerintah perlu menjelaskan dengan transparan komponen alokasi anggaran tersebut. Jika jumlah rumah rusak benar mencapai 183.308 unit, maka anggaran untuk perumahan saja sudah menyerap Rp45,7 triliun. Hanya tersisa sekitar Rp5,2 triliun untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.

Di tengah upaya rasionalisasi anggaran kementerian/lembaga, pengelolaan dana bencana harus dilakukan dengan rasional, realistis, objektif, dan bijaksana. Keputusan anggaran harus berbasis data lapangan yang akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari pemborosan APBN.

Halaman:

Komentar