Sebagai ilustrasi, pembangunan rumah layak sederhana untuk korban bencana membutuhkan dana sekitar Rp250 juta per unit. Jika jumlah rumah rusak mencapai 10.000 unit, total anggaran yang diperlukan hanya Rp2,5 triliun. Lalu, kemana sisa dana yang mencapai puluhan triliun akan dialokasikan?
Anggaran sebesar Rp51 triliun yang tidak didasari data valid justru berpotensi menjadi lahan korupsi baru di tengah penderitaan korban bencana. Contoh nyata adalah anggaran sumur bor oleh BNPB yang mencapai Rp150 juta per unit, padahal biaya riil pengerjaan oleh masyarakat hanya Rp20 juta.
Permintaan Transparansi dan Rasionalitas Anggaran
Pemerintah perlu menjelaskan dengan transparan komponen alokasi anggaran tersebut. Jika jumlah rumah rusak benar mencapai 183.308 unit, maka anggaran untuk perumahan saja sudah menyerap Rp45,7 triliun. Hanya tersisa sekitar Rp5,2 triliun untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.
Di tengah upaya rasionalisasi anggaran kementerian/lembaga, pengelolaan dana bencana harus dilakukan dengan rasional, realistis, objektif, dan bijaksana. Keputusan anggaran harus berbasis data lapangan yang akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari pemborosan APBN.
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan