UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp 2,44 Juta: Besaran, Aturan Baru, dan Cara Hitungnya

- Rabu, 24 Desember 2025 | 09:25 WIB
UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp 2,44 Juta: Besaran, Aturan Baru, dan Cara Hitungnya

Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan menjadi acuan yang berlaku setelah ditetapkan nantinya, menggantikan UMP di wilayah masing-masing.

Perhitungan UMP Jatim 2026: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 menggunakan formula dengan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8. Dua faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah:

  1. Inflasi: Menggunakan data inflasi year-on-year September 2024 ke September 2025 sebesar 2,53% (BPS).
  2. Pertumbuhan Ekonomi: Menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12%.

Dari perhitungan dengan kedua faktor tersebut, diperoleh kisaran UMP 2026 di angka Rp 2,4 juta.

Mengurangi Disparitas Upah Antar Wilayah

Adhy Karyono menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMK juga bertujuan untuk mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar wilayah, seperti antara kawasan Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Disparitas ini terlihat nyata, misalnya antara upah di Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, atau Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan pekerja, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Jawa Timur.

Halaman:

Komentar