Sanggahan terhadap Pasal UU ITE
Berdasarkan argumen tersebut, Roy Suryo berencana menyanggah seluruh tuntutan penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai penyidik tidak memahami inti dari pasal-pasal tersebut.
"Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya," tandasnya.
Klaim Roy vs Pernyataan UGM
Roy Suryo juga menyoroti pernyataan terbaru Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, yang menyebut IPK Jokowi adalah 2,5. Adanya perbedaan informasi ini semakin menguatkan argumentasinya bahwa kegaduhan berawal dari ketidakjelasan data akademik.
Roy menegaskan kembali bahwa Jokowi adalah pihak yang bertanggung jawab atas awal mula kontroversi ini. Ia pun akan membawa seluruh sanggahan tersebut secara resmi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus