Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Atas Permintaan Roy Suryo Cs
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus atas kasus ini pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara ini merupakan permintaan dari kuasa hukum tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa gelar perkara akan melibatkan pihak internal dan eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman RI. Ini merupakan kali kedua pihak tersangka mengajukan permintaan gelar perkara khusus.
Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Penyidik menyatakan bahwa setelah gelar perkara khusus, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tersangka, sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap lima tersangka klaster pertama.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan sebagaimana dijanjikan oleh Joko Widodo.
Artikel Terkait
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda
Penembakan Bondi Sydney: Rabbi Eli Schlanger Tewas dalam Serangan Teroris Saat Hanukkah
Kritik Tajam Analogi Ngopi Gorengan Hasan Nasbi: Kambing Hitam Deforestasi Rakyat Kecil?