Viral Kayu Gelondongan Kemenhut di Lampung: Fakta Kecelakaan Kapal, Bukan Illegal Logging

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:25 WIB
Viral Kayu Gelondongan Kemenhut di Lampung: Fakta Kecelakaan Kapal, Bukan Illegal Logging

Viral Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung, Ternyata Berasal dari Kecelakaan Kapal

Penemuan ribuan kayu gelondongan dengan stiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Banyak spekulasi yang beredar, termasuk dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari praktik illegal logging atau hanyut akibat banjir bandang di Sumatera.

Penjelasan Resmi Kemenhut: Bukan dari Banjir atau Illegal Logging

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, ribuan kubik kayu gelondongan itu bukan berasal dari banjir di Aceh, Sumut, atau Sumbar. Kayu-kayu tersebut merupakan muatan dari sebuah tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengalami kecelakaan.

"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut," jelas Ade Mukadi, Selasa (9/12/2025).

Status Legal Kayu dan Izin Perusahaan

Ade Mukadi menegaskan bahwa kayu tersebut memiliki legalitas. Berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kayu dapat dilacak asal-usulnya dan terbukti berasal dari PT MPL. Perusahaan ini disebut telah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH/HPH) yang sah sejak 1995 dan diperpanjang pada 2013.

Stiker kuning dengan barcode dan kop Kemenhut pada kayu gelondongan merupakan bagian dari sistem penelusuran tersebut untuk mencegah praktik pembalakan liar.

Halaman:

Komentar