Viral Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung, Ternyata Berasal dari Kecelakaan Kapal
Penemuan ribuan kayu gelondongan dengan stiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Banyak spekulasi yang beredar, termasuk dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari praktik illegal logging atau hanyut akibat banjir bandang di Sumatera.
Penjelasan Resmi Kemenhut: Bukan dari Banjir atau Illegal Logging
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, ribuan kubik kayu gelondongan itu bukan berasal dari banjir di Aceh, Sumut, atau Sumbar. Kayu-kayu tersebut merupakan muatan dari sebuah tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengalami kecelakaan.
"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut," jelas Ade Mukadi, Selasa (9/12/2025).
Status Legal Kayu dan Izin Perusahaan
Ade Mukadi menegaskan bahwa kayu tersebut memiliki legalitas. Berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kayu dapat dilacak asal-usulnya dan terbukti berasal dari PT MPL. Perusahaan ini disebut telah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH/HPH) yang sah sejak 1995 dan diperpanjang pada 2013.
Stiker kuning dengan barcode dan kop Kemenhut pada kayu gelondongan merupakan bagian dari sistem penelusuran tersebut untuk mencegah praktik pembalakan liar.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG