Polda Lampung Akan Umumkan Hasil Penyidikan
Polda Lampung dijadwalkan mengumumkan hasil penyelidikan lengkap kasus ini pada Rabu (10/12/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Agar lebih akurat, besok akan disampaikan oleh pimpinan yang akan menjelaskan dua tempat kejadian perkara yang di laut dan daerah TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan)," ujar Yuni.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa kapal pengangkut 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumbar pada 2 November 2025, lalu kehilangan kendali dan terdampar akibat cuaca ekstrem.
Desakan Akademisi untuk Tegas terhadap Illegal Logging
Di tengah kasus ini, Akademisi Hukum Lingkungan FH Unila, Fathoni, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap praktik illegal logging. Ia menekankan bahwa kawasan hutan lindung, seperti TNBBS yang merupakan warisan dunia UNESCO, harus dilindungi.
"Kami mendorong aparatur penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku illegal logging," tegas Fathoni. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Fathoni juga menegaskan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat penting, dan polisi dapat langsung bertindak karena kasus perusakan hutan termasuk delik biasa, bukan delik aduan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG