Polda Lampung Akan Umumkan Hasil Penyidikan
Polda Lampung dijadwalkan mengumumkan hasil penyelidikan lengkap kasus ini pada Rabu (10/12/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Agar lebih akurat, besok akan disampaikan oleh pimpinan yang akan menjelaskan dua tempat kejadian perkara yang di laut dan daerah TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan)," ujar Yuni.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa kapal pengangkut 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumbar pada 2 November 2025, lalu kehilangan kendali dan terdampar akibat cuaca ekstrem.
Desakan Akademisi untuk Tegas terhadap Illegal Logging
Di tengah kasus ini, Akademisi Hukum Lingkungan FH Unila, Fathoni, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap praktik illegal logging. Ia menekankan bahwa kawasan hutan lindung, seperti TNBBS yang merupakan warisan dunia UNESCO, harus dilindungi.
"Kami mendorong aparatur penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku illegal logging," tegas Fathoni. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Fathoni juga menegaskan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat penting, dan polisi dapat langsung bertindak karena kasus perusakan hutan termasuk delik biasa, bukan delik aduan.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi