Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin dan Audit, Mensos Gus Ipul Tegaskan Aturan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi maraknya aksi penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra, termasuk yang dilakukan oleh publik figur dan influencer seperti Ferry Irwandi. Ia menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.
Mekanisme Perizinan Penggalangan Dana
Gus Ipul menjelaskan, secara prinsip siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus diawali dengan izin resmi. "Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Untuk cakupan nasional yang melibatkan dana dari berbagai provinsi, izin harus diperoleh langsung dari Kementerian Sosial. Ia menegaskan proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring.
Artikel Terkait
AS Tiru Drone Shahed-136 Iran? Klaim Superioritas Teknologi & Kemandirian Rudal
Mbah Tarman Ditahan! Cek Mahar Rp3 Miliar untuk Sheila Arika Ternyata Palsu
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Peran dan Kontribusi
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Ini Besaran & Syaratnya