Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

- Rabu, 10 Desember 2025 | 00:00 WIB
Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin dan Audit, Mensos Gus Ipul Tegaskan Aturan

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi maraknya aksi penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra, termasuk yang dilakukan oleh publik figur dan influencer seperti Ferry Irwandi. Ia menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.

Mekanisme Perizinan Penggalangan Dana

Gus Ipul menjelaskan, secara prinsip siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus diawali dengan izin resmi. "Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Untuk cakupan nasional yang melibatkan dana dari berbagai provinsi, izin harus diperoleh langsung dari Kementerian Sosial. Ia menegaskan proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring.

Kewajiban Pelaporan dan Audit Dana

Halaman:

Komentar