Banyak korban mengeluhkan resepsi pernikahan yang berlangsung tanpa katering, meja prasmanan kosong, serta tidak tersedianya makanan dan minuman meski telah membayar lunas.
Ayu Puspita dan 4 Staf Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya telah menangkap dan memeriksa lima orang terkait kasus dugaan penipuan ini. Kelimanya adalah APD (Ayu Puspita Dewi) selaku Direktur dan empat stafnya berinisial HE, BDP, DHP, dan RR.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
"Iya sudah termasuk Ayu Puspita dan staf-stafnya. Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu," ujar Kompol Onkoseno.
87 Korban Telah Melaporkan, Salah Satunya Rugi Rp87 Juta
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah menerima 87 laporan dari korban. Salah satu pelapor berinisial SO mengaku mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.
SO menyatakan pihak WO tidak memenuhi kewajiban saat resepsi berlangsung dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Polisi menduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
Artikel Terkait
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi
Menko Zulkifli Hasan Tanggapi Tudingan Penyebab Bencana di Sumatera: Saya Maafkan