Wamendagri Sebut Umrah Bupati Aceh Selatan Saat Bencana adalah Kesalahan Fatal, Berpotensi Dicopot
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya merupakan sebuah kesalahan fatal.
Bima Arya menegaskan bahwa seorang bupati sebagai pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat penanganan bencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Aturan dan Sanksi Jelas dalam UU Pemerintahan Daerah
Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Artikel Terkait
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri