Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berpotensi Dicopot Jabatan Usai Umrah Saat Bencana, Wamendagri Sebut Fatal

- Senin, 08 Desember 2025 | 14:50 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berpotensi Dicopot Jabatan Usai Umrah Saat Bencana, Wamendagri Sebut Fatal

Wamendagri Sebut Umrah Bupati Aceh Selatan Saat Bencana adalah Kesalahan Fatal, Berpotensi Dicopot

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya merupakan sebuah kesalahan fatal.

Bima Arya menegaskan bahwa seorang bupati sebagai pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat penanganan bencana.

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Aturan dan Sanksi Jelas dalam UU Pemerintahan Daerah

Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.

Halaman:

Komentar