Kompol Anton juga menegaskan sikap tegas pihak kepolisian. Jika para tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengeluarkan panggilan kedua. Ketidakhadiran pada panggilan kedua akan berakibat pada diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan.
“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” tegasnya.
Dijerat UU Penghapusan KDRT
Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal tersebut disangkakan sesuai dengan laporan yang dibuat oleh korban, yang merupakan anak kandung dari Ustaz Evie Effendi.
“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” ucap Kompol Anton.
Kronologi Awal Laporan KDRT
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh NAT (19), anak kandung Ustaz Evie Effendi dari istri pertama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, membeberkan kronologi kejadian. Dugaan tindak kekerasan terjadi pada 4 Juli 2025, saat NAT mendatangi rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan. Alih-alih mendapatkannya, NAT justru mengalami tindak kekerasan.
“Ada lima yang kami laporkan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” jelas Rio Damas Putra.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide