Di sisi lain, Titiek memberi sinyal akan ada revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketentuan luas kawasan hutan, untuk kepentingan masyarakat banyak.
Izin Lingkungan Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera Dicabut
Merespons bencana ini, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Hanif Faisol mengambil langkah tegas. Seluruh persetujuan lingkungan perusahaan di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera dicabut.
Sebanyak 8 perusahaan yang berdasarkan analisis satelit diduga memperparah banjir akan dipanggil. Pemerintah juga akan melakukan pendekatan pidana, tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah yang memberikan izin.
"Mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review," tandas Hanif Faisol.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan efek jera dan kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, khususnya di daerah rawan bencana.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri