PT Toba Pulp Lestari mengantongi izin IUPHHK-HTI untuk mengelola area seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara pada 2025. Area operasionalnya tersebar di beberapa wilayah:
- Aek Nauli: 20.360 hektare
- Habinsaran: 26.765 hektare
- Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
- Aek Raja: 45.562 hektare
- Tele: 46.885 hektare
Bantahan Terkait Tuduhan Penyebab Banjir
PT Toba Pulp Lestari secara tegas membantah tuduhan sebagai penyebab atau pemberat banjir di Sumatera Utara. Perusahaan mengklaim telah diaudit secara menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.
Hasil audit tersebut, menurut perusahaan, menyatakan bahwa TPL taat terhadap regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran di aspek lingkungan dan sosial. Mereka juga membantah melakukan deforestasi, dengan menyebut aktivitasnya adalah siklus pemanenan dan penanaman kembali dalam pengelolaan hutan tanaman.
Rekomendasi Penutupan dan Konflik Agraria
Di tengah kontroversi ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berencana mengirim surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari kepada pemerintah pusat. Rekomendasi ini muncul menyusul konflik agraria dengan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Simalungun.
Di sisi lain, manajemen TPL membantah terjadi konflik dan menyatakan memiliki berbagai program pemberdayaan masyarakat sekitar, seperti program beras emas, sekolah kopi, tumpang sari, serta program di bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak: Rp27,89 Miliar & 7 Mobil, Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Keraton Solo Ricuh: Kronologi Lengkap Penyerahan SK Cagar Budaya oleh Fadli Zon