Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Sah Jadi Bandara Internasional
Pemerintah secara resmi mengakui Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai bandara internasional. Bandara yang dibangun untuk mendukung bisnis grup Raja Garuda Emas (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto ini kini memiliki jalur resmi untuk penerbangan luar negeri.
Penetapan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025. Keputusan yang diteken Menhub Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 itu menyebutkan tiga bandara khusus yang diizinkan menangani penerbangan internasional.
Selain Bandara SSHSN Pelalawan, dua bandara korporasi lainnya yang ditetapkan adalah Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
Fungsi Strategis Bandara Internasional Pelalawan
Bandara SSHSN yang berdiri di lahan kurang dari 100 hektare merupakan pintu utama mobilitas grup Royal Golden Eagle (RGE). Lokasinya strategis karena berdekatan dengan fasilitas industri seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri.
Dengan status barunya, bandara ini dapat melayani penerbangan nonberjadwal untuk keperluan:
Artikel Terkait
Bencana Banjir Sumatra: Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional
Pengacara Jokowi: Ijazah Hanya Akan Ditunjukkan di Pengadilan, Bukan ke Publik
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi