Ia mengibaratkan, jika ada kasus pencurian dan tersangka sudah ditangkap, penyidik tidak perlu menunjukkan barang curian kepada massa. "Pembuktian itu di pengadilan. Tugasnya polisi, penyidik, itu untuk menyidik," jelas Yakup.
Menunjukkan Ijazah di Luar Pengadilan Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah
Yakup meragukan bahwa menunjukkan ijazah di luar pengadilan akan mengakhiri polemik. Hal ini berdasarkan respons kubu Roy Suryo yang menyatakan akan meneliti keasliannya terlebih dahulu.
"'Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?' 'Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.' Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai'," kata Yakup menirukan.
Ia juga menyindir bahwa berbagai verifikasi sebelumnya, termasuk hasil uji laboratorium forensik (LABFOR) Bareskrim Polri dan pernyataan keaslian dari lembaga penerbit, tidak dipercaya oleh pihak penggugat.
"Jadi kalau saya melihatnya bahwa ditunjukkan selesai itu adalah narasi saja yang dibangun. Karena apa pun yang dilakukan, menurut saya tidak akan selesai sejauh ini," pungkas Yakup Hasibuan.
Artikel Terkait
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Fadli Zon, SK Tedjowulan Ricuh
Lonjakan 40% PTSD & Bunuh Diri di Militer Israel: Dampak Psikologis Perang Gaza
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen Pendidikan
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?