Ia mengibaratkan, jika ada kasus pencurian dan tersangka sudah ditangkap, penyidik tidak perlu menunjukkan barang curian kepada massa. "Pembuktian itu di pengadilan. Tugasnya polisi, penyidik, itu untuk menyidik," jelas Yakup.
Menunjukkan Ijazah di Luar Pengadilan Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah
Yakup meragukan bahwa menunjukkan ijazah di luar pengadilan akan mengakhiri polemik. Hal ini berdasarkan respons kubu Roy Suryo yang menyatakan akan meneliti keasliannya terlebih dahulu.
"'Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?' 'Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.' Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai'," kata Yakup menirukan.
Ia juga menyindir bahwa berbagai verifikasi sebelumnya, termasuk hasil uji laboratorium forensik (LABFOR) Bareskrim Polri dan pernyataan keaslian dari lembaga penerbit, tidak dipercaya oleh pihak penggugat.
"Jadi kalau saya melihatnya bahwa ditunjukkan selesai itu adalah narasi saja yang dibangun. Karena apa pun yang dilakukan, menurut saya tidak akan selesai sejauh ini," pungkas Yakup Hasibuan.
Artikel Terkait
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional: Fungsi & Polemik
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja