Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi

- Senin, 01 Desember 2025 | 15:50 WIB
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi: KPU Harus Serahkan Dokumen dalam 7 Hari

Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa mediasi berfokus pada satu dokumen kunci yang belum diserahkan KPU. "KPU diminta memberikan dokumen yang belum diserahkan paling lama tujuh hari ke depan," ujarnya.

Dokumen yang Diminta: Berita Acara Verifikasi Ijazah

Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden periode 2014-2019. "Paling lambat tujuh hari, KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," tegas Abdul.

Tiga Poin Permintaan dan Status Pemenuhannya

Sengketa informasi ini diajukan Bonatua Silalahi dengan tiga permintaan awal kepada KPU:

Halaman:

Komentar