Penyidikan mengungkap pola penyimpangan dimulai dari penunjukan pelaksana kegiatan tanpa memenuhi kualifikasi teknis hingga pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi. Nilai kontrak kegiatan tercatat sebesar Rp4,85 miliar, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1,132 miliar. Nilai kerugian ini berpotensi bertambah seiring perkembangan alat bukti.
Tersangka Lain dan Pasal yang Dijerat
Selain ES, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yaitu:
- BIN: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan.
- MH: Direktur CV Global Mandiri.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor
- Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
- Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
Kejaksaan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi