Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kasus Korupsi MFF 2024

- Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB
Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kasus Korupsi MFF 2024

Penyidikan mengungkap pola penyimpangan dimulai dari penunjukan pelaksana kegiatan tanpa memenuhi kualifikasi teknis hingga pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi. Nilai kontrak kegiatan tercatat sebesar Rp4,85 miliar, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1,132 miliar. Nilai kerugian ini berpotensi bertambah seiring perkembangan alat bukti.

Tersangka Lain dan Pasal yang Dijerat

Selain ES, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yaitu:

  1. BIN: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan.
  2. MH: Direktur CV Global Mandiri.
Ketiganya diduga terlibat dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor
  • Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
  • Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan junto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.

Halaman:

Komentar