Penyidikan mengungkap pola penyimpangan dimulai dari penunjukan pelaksana kegiatan tanpa memenuhi kualifikasi teknis hingga pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi. Nilai kontrak kegiatan tercatat sebesar Rp4,85 miliar, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1,132 miliar. Nilai kerugian ini berpotensi bertambah seiring perkembangan alat bukti.
Tersangka Lain dan Pasal yang Dijerat
Selain ES, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yaitu:
- BIN: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan.
- MH: Direktur CV Global Mandiri.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor
- Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
- Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
Kejaksaan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran