Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Data Sampah Ijazah Jokowi

- Kamis, 20 November 2025 | 15:50 WIB
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Data Sampah Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional. Sebagai peneliti, Bonatua tidak dapat memperoleh dokumen ijazah yang telah diverifikasi keasliannya untuk kepentingan penelitiannya.

Dalam permohonan perkara bernomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK agar mewajibkan proses autentikasi ijazah asli bagi seluruh calon pejabat publik, mulai dari Pilpres, Pemilu, hingga Pilkada. Tujuannya adalah untuk menutup celah hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi kepemimpinan nasional.

Profil dan Kiprah Bonatua Silalahi

Dr. Bonatua Silalahi, M.E., adalah seorang akademisi dan praktisi kebijakan publik yang fokus pada isu transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya. Latar belakang pendidikannya di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah membuatnya mendirikan PT. Konsultan Kebijakan Publik dan aktif di Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Bonatua juga dikenal sebagai penulis buku "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" serta beberapa karya akademik internasional tentang tata kelola pemerintahan. Kiprahnya di ruang publik sering diwarnai dengan sikap kritis terhadap isu nasional, termasuk upayanya bersama Roy Suryo untuk mendapatkan salinan ijazah Presiden Jokowi dan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara untuk pelestarian budaya Batak.

Kasus yang diusung Bonatua ini menyoroti pentingnya transparansi data pejabat publik dan memperkuat sistem verifikasi dalam pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Komentar