Kritik Anto Kusumayuda: Ancaman Otoritarianisme Prabowo dan Bahaya KUHAP Baru

- Kamis, 20 November 2025 | 12:00 WIB
Kritik Anto Kusumayuda: Ancaman Otoritarianisme Prabowo dan Bahaya KUHAP Baru

Kritik Anto Kusumayuda: Demokrasi Indonesia Menuju Otoritarianisme di Bawah Prabowo?

Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menyampaikan peringatan keras mengenai kondisi demokrasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tanda-tanda kemunduran demokrasi semakin nyata, terutama pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan maraknya penangkapan aktivis.

Ancaman KUHAP Baru terhadap Hak Sipil

Anto Kusumayuda menegaskan bahwa Indonesia sedang bergerak cepat menjadi negara otoriter. Menurutnya, KUHAP baru yang disahkan DPR sangat berbahaya bagi demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi aparat untuk melakukan kriminalisasi.

Beberapa poin dalam revisi KUHAP dinilai PPJNA 98 sebagai ancaman serius. Aturan baru ini dianggap memberikan kewenangan luas bagi aparat penegak hukum untuk menahan, menggeledah, dan menyadap tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

"RUU KUHAP ini tidak hanya melemahkan kontrol publik, tetapi juga mengaburkan batas antara kepentingan politik dan penegakan hukum," kata Anto. Ia menambahkan bahwa penataan ulang kewenangan penyidik berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam oposisi dan kritik masyarakat.

Maraknya Penangkapan Aktivis dan Pembungkaman Kritik

Selain isu KUHAP, Anto juga menyoroti maraknya penangkapan aktivis di berbagai daerah. Ia menyebut secara khusus kasus yang menimpa aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya sebagai bukti nyata operasi pembungkaman terhadap gerakan masyarakat sipil.

"Banyak aktivis ditangkap dan dipenjarakan hanya karena menyuarakan kritik. Ini bentuk pembukaman yang sistematis," tegas Anto. Tindakan represif aparat disebutnya tidak hanya menyasar aktivis politik, tetapi juga kelompok yang memperjuangkan hak buruh, lingkungan hidup, dan anti-korupsi.

Halaman:

Komentar