Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan

- Rabu, 19 November 2025 | 10:00 WIB
Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan

Klarifikasi KPU Surakarta: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi

Isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi. Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur.

Asal Muasal Isu Pemusnahan Dokumen

Isu ini mencuat ke permukaan dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yang digelar pada Senin (17/11/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, terungkap pernyataan dari KPU Surakarta bahwa buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip.

Pernyataan ini langsung memantik keheranan dari Rospita. Ia mempertanyakan keabsahan jadwal pemusnahan yang hanya 1 tahun, sementara menurut Undang-Undang Kearsipan, penyimpanan arsip semestinya minimal 5 tahun. Anggota majelis KIP lainnya juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan dokumen tersebut, yang dijawab oleh perwakilan KPU Surakarta dengan menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaan mereka.

Klarifikasi Resmi dari Ketua KPU Surakarta

Menanggapi hal ini, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan yang tegas dan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran utama Jokowi, termasuk ijazah yang menjadi syarat pendaftaran.

"Kami masih menyimpan dokumen tersebut," tegas Arya.

Arya menjelaskan bahwa kesalahpahaman terjadi karena yang dirujuk dalam sidang adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran calon itu sendiri. Buku agenda ini berisi catatan administratif seperti nomor dan tanggal surat masuk.

Halaman:

Komentar