Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan

- Rabu, 19 November 2025 | 10:00 WIB
Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan

Dasar Hukum Jadwal Retensi Arsip

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan yang berbeda dengan arsip utama.

"Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali," ungkap Arya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Ia memperjelas bahwa jadwal retensi untuk buku agenda adalah 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, setelah itu secara administratif dapat dimusnahkan. Namun, Arya menekankan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah dilakukan pemusnahan terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Kesimpulan Klarifikasi

Secara ringkas, klarifikasi dari KPU Surakarta adalah:

  • Berkas pendaftaran dan ijazah Jokowi masih disimpan dengan aman oleh KPU Surakarta.
  • Yang dibahas dalam sidang adalah buku agenda surat masuk, yang menurut aturan memiliki masa retensi terbatas.
  • KPU Surakarta tidak pernah melakukan pemusnahan terhadap berkas utama pendaftaran Jokowi.

Dengan demikian, isu yang beredar di masyarakat mengenai pemusnahan dokumen penting Jokowi telah diluruskan oleh pihak yang berwenang secara langsung.

Halaman:

Komentar