Dasar Hukum Jadwal Retensi Arsip
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan yang berbeda dengan arsip utama.
"Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali," ungkap Arya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Ia memperjelas bahwa jadwal retensi untuk buku agenda adalah 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, setelah itu secara administratif dapat dimusnahkan. Namun, Arya menekankan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah dilakukan pemusnahan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Kesimpulan Klarifikasi
Secara ringkas, klarifikasi dari KPU Surakarta adalah:
- Berkas pendaftaran dan ijazah Jokowi masih disimpan dengan aman oleh KPU Surakarta.
- Yang dibahas dalam sidang adalah buku agenda surat masuk, yang menurut aturan memiliki masa retensi terbatas.
- KPU Surakarta tidak pernah melakukan pemusnahan terhadap berkas utama pendaftaran Jokowi.
Dengan demikian, isu yang beredar di masyarakat mengenai pemusnahan dokumen penting Jokowi telah diluruskan oleh pihak yang berwenang secara langsung.
Artikel Terkait
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investor
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Cinta Hanya untuk Fadlun Bantah Nikah Siri?
Pengungsi Gaza Dijanjikan ke Indonesia, Malah Dibawa ke Afrika Selatan: Ini Kisahnya
Riza Chalid Tersangka: Momen Krusial Bongkar Mafia Migas Nasional